Link, Banjarmasin – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta SH melantik pengurus organisasi ini di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (18/12/2022) di Banjarmasin.
Pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah GJL Provinsi Kalsel dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Sulkan SH sekaligus menyampaikan sambutan tertulis gubernur.
Paman Birin mengingatkan, ada tiga komponen utama dalam perwujudan kesuksesan pembangunan di Banua yakni pemerintah, pengusaha atau swasta, dan ulama dan tokoh masyarakat yang termasuk di dalamnya organisasi kemasyarakatan.
Jika tiga komponen utama ini ujarnya bersatu padu, saling bekerja sama dan bersinergi satu sama lainnya, berbagai permasalahan yang dihadapi dapat dilalui serta berbagai agenda pembangunan dapat diwujudkan dan disukseskan.
“Saya berharap kehadiran GJL Provinsi Kalimantan Selatan dapat menjadi mitra pemerintah sehingga dapat menambah keyakinan dan optimisme kita dalam membangun banua yang kita cintai ini,” ujar Paman Birin.
Sementara iu, Ketua DPW GJL Kalsel, Anang Rosadi mengatakan, gerakan ini menuntut anggotanya bertindak untuk lurus, tidak menyimpang dari aturan hukum.
GJL ujarnya, akan meluruskan seperti masalah tanah, pungutan liar dan penyimpan lainnya yang terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kita berusaha melakukan mediasi melakukan pendekatan persuasif kepada berbagai pihak agar persoalan sepertinya masalah tanah, menjadi lebih baik, karena persoalan tanah adalah sangat mendasar,” ujarnya.
Sementara itu, Riyanta mengatakan, jika seseorang masuk ke komunitas GJL tidak dengan niat tulus dan ikhlas, akan berhenti di tengah jalan karena memang untuk memilih satu pilihan-pilihan yang baik, berat cobaannya.
Apalagi ujar anggota DPR RI ini, terkait dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan, akan sulit dilakukan karena negara punya segalanya, punya dana, sumber daya dan sebagainya, sedangkan masyarakat tidak punya apa-apa kecuali niat.
Dikatakan, asas GJL adalah Pancasila dan UUD 45 pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
GJL secara kelembagaan tidak akan menjerumuskan orang untuk dipidana atau dimasukkan ke penjara.
Perkumpulan ini mengajak semua pihak mengelola negara ini dengan baik dan benar.
“Gerakan Jalan Lurus bukan mencari kesalahan orang,” tegasnya. (why)