BerandaHeadlineProyek Perkuatan Tebing Rp789 Juta di Martapura Disomasi Warga, Dikhawatirkan Sumbat Drainase

Proyek Perkuatan Tebing Rp789 Juta di Martapura Disomasi Warga, Dikhawatirkan Sumbat Drainase

Link, Martapura – Dilaksanakan dengan nilai kontrak Rp789 juta, proyek pembangunan perkuatan tebing sebagai upaya menormalisasi saluran air di RT 9, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Jalan Pintu Air, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, menuai protes warga hingga dilayangkan surat somasi tertanggal 3 September 2026.

Somasi atau teguran hukum tersebut dilayangkan Neneng Syalmiah kepada CV Adhi Jaya selaku kontraktor pelaksana. Hal itu dikarenakan proyek perkuatan tebing tersebut dibangun melampaui batas tanah miliknya tanpa persetujuan, hingga berdampak menyumbat fungsi aliran drainase yang berada di belakang Perumahan Griya Sekumpul Raya (GSR) 2, RT 3, Jalan Kenanga.

Tak hanya itu, Neneng Syalmiah didampingi Andin Sofyanoor juga mendatangi kantor Dinas PUPRP Banjar untuk meminta penjelasan terkait proyek pembangunan perkuatan tebing yang dilaksanakan selama 120 hari kalender tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait teknis pelaksanaannya, termasuk apakah telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan mendapat persetujuan RT.

“Tanah itu titik koordinatnya persis berada di Kelurahan Tanjung Rema Darat, tepatnya di Jalan Pintu Air RT 09. Tanah itu sudah kami miliki sejak 2012–2013. Anehnya, pembangunan tebingnya berada di badan aliran anak sungai,” ujar Andin usai mendampingi istrinya berkoordinasi ke Dinas PUPRP pada Senin (15/9/2026).

PEKERJA TAK DILENGKAPI APD: Mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, para pekerja dari CV Adhi Jaya selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan perkuatan tebing di RT 9, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Jalan Pintu Air, Kecamatan Martapura melaksanakan kegiatan tanpa dilengkapi APD yang tentunya dapat membahayakan keselamatan.

Andin juga menilai, pembangunan perkuatan tebing yang berada tepat di belakang Perumahan GSR 2, RT 3, Jalan Kenanga, berpotensi menyumbat aliran drainase dan dikhawatirkan menimbulkan genangan air.

BACA JUGA :  Perdana Terapkan SIMATA, Kekosongan Jabatan Tak Lagi Diisi Plt dan Plh

“Tujuan pembangunan perkuatan tebing itu kan untuk menormalisasi aliran anak sungai. Sedangkan kondisi eksisting lebar anak sungai tersebut sebelumnya hanya sekitar 50 cm. Karena terus tergerus air, lebarnya menjadi 1 meter. Anehnya, bangunan tebingnya berada di tengah anak sungai,” katanya.

Andin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan soal tapal batas lahan dan titik pembangunan proyek, tetapi lebih ingin mengingatkan dinas terkait bahwa ada tiga kriteria yang harus dipahami dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pertama publik, pemerintah daerah, dan ruang keperdataan (private). Tujuan kegiatan yang bersumber dari APBD ini kan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu, harus ada kajian secara komprehensif, keterbukaan informasi, dan transparansi kepada publik,” ucapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPRP, Andin juga memberi tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembongkaran bangunan tebing yang berpotensi menyumbat drainase Perumahan GSR 2, RT 3, Jalan Kenanga.

“Kalau tidak dilakukan pembongkaran sesuai batas waktu tadi, maka saya mewakili warga akan melakukan tuntutan class action. Jika berdasarkan identifikasi kawan-kawan media nantinya memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan saya akan melaporkannya ke pihak berwenang,” tegas Andin.

Menanggapi permasalahan proyek yang mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Jimmy selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) PUPRP Banjar mengatakan, permasalahan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemilik lahan dan pihaknya segera menindaklanjuti berbagai saran dan masukan dari warga.

BACA JUGA :  Dalam Tahap Penyidikan, Proyek Lanjutan RS Tipe D Gambut Batal Multiyears

“Memang benar ada somasi. Tapi itu kan merupakan aspirasi dan sudah kita tanggapi serta komunikasikan. Insya Allah kita akan melakukan _review_ pelaksanaannya, khususnya pada bagian hulu anak sungai. Mungkin nanti bisa kita bikinkan rekayasanya, seperti membuat gorong-gorong agar air drainase tetap dapat mengalir,” tuturnya.

Jimmy juga menjelaskan alasan bangunan perkuatan tebing di bagian hulu anak sungai hanya dibuat pada satu sisi dan dibangun di badan sungai. Disamping memastikan akan mengingatkan penyediaan agar mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap demi keselamatan pekerja.

“Sesuai desain perencanaan, perkuatan tebing pada bagian hulu anak sungai dilaksanakan satu sisi saja dan ditarik ke dalam badan sungai. Hal ini untuk menghindari permasalahan tapal batas tanah dengan warga, karena berdasarkan Peta Rupa Bumi dari BPN, kiri dan kanan tanah tersebut sudah ada pemiliknya,” beber Jimmy.

Berdasarkan kegiatan normalisasi yang dilaksanakan pada 2025 lalu, tambah Jimmy, lebar bagian hulu anak sungai sekitar 3 meter. Sehingga, dilakukan perencanaan melalui rencana kerja (Renja) untuk pembangunan perkuatan tebing dengan panjang penanganan 120 meter yang direalisasikan tahun ini sebagai upaya memitigasi banjir.

“Karena itu, dalam kegiatan normalisasi ini kita tetap memperhatikan batas tanah milik warga agar tidak ada kendala. Saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 73 persen dari target rencana 64 persen dengan melakukan pemasangan box culvert, U-ditch, dan tebing pasangan batu,” ungkap Jimmy yang memastikan proyek tersebut ditargetkan rampung pada 20 Oktober 2026. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA