Link, Banjarbaru-Tumpukan sampah yang masih ditemukan di area sekitar pemukiman warga menjadi hal yang sulit diatasi. Sementara aturan daerah untuk itu baru dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda).
Persoalan sampah di wilayah perkotaan, hingga saat ini masih menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah. Ironis, karena terkadang masyarakat tidak perduli dengan perihal buruk membuang sampah di sembarang tempat. Nah, di Kota Banjarbaru, saat ini Pemko Banjarbaru tengah mengajukan Raperda Sampah.
“Banjarbaru saat ini sudah berstatus sebagai Ibukota Provinsi Kalsel. Salah satu dampaknya adalah jumlah penduduknya yang terus bertambah. Gilirannya, produksi sampah juga semakin banyak. Makanya kami membuat peraturan daerah yang mengatur soal kewajiban pemerintah, kewajiban masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin, 9 Januari 2023.
Senada dengan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Inssya allah 2 atau 3 bulan ke depan kami targetkan tiga raperda yang disampaikan hari ini semuanya akan rampung menjadi perda,” jelasnya di tempat yang sama.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra Kota Banjarbaru ini, dijelaskan setelah penyampaian tersebut, DPRD Kota Banjarbaru akan menindaklanjutinya.
“Intinya, bahasan yang akan dilaksanakan di dewan tinggal membahas beberapa poin penting saja. Misalanya untuk urusan raperda tentang sampah, salah satunya bahasan soal mekanisme pengaturan retribusi,” ujarnya.
Namun demikian, Fadli menegaskan, pada intinya dirinya sepemahaman dengan Wali Kota Banjarbaru jika persoalan sampah harus sesegera mungkin diatur regulasinya.
“Dengan berstatus Ibukota Kalsel, jelas masalah pengaturan sampah ini menjadi sangat penting. Jika tidak, bukan hanya bedampak ancaman kekumuhan saja, lebih dari itu juga menyangkut sektor pembangunan lain. Seperti kesehatan masyarakat,” ujarnya. (windy/BBAM)