Link, Martapura – Melalui mediasi selama kurang lebih 3 jam, dengan para tokoh ulam yang ada di Desa tersebut, Pembakal Tambak Anyar Ulu, Kecamatan Martapura Timur yang diduga telah melakukan mesum itu enggan untuk mengundurkan diri.
Cemat Martapura Timur Guslan mengatakan, dirinya tidak bisa memaksakan agar Kades / Pembakal Desa Tambak Anyar Ulu yang berfoto mesum dengan istri orang tersebut, mengundurkan diri. Karena secara aturan juga tidak tertera.
“Kalau secara undang-undang pembakal yang bersangkutan sudah dihukum,” ungkapnya kepada awak media Rabu 22 Februari 2023.
Meski pembakal itu tidak mau mengundurkan diri lanjut Guslon, namun yang bersangkutan telah meminta maaf kepada para masyarakat.
“Memang dalam pertemuan tadi ada msyarkat yang menginginkan untuk mundur ada juga yang tidak ingin,” tuturnya.
Namun untuk masyarakat yang masih pro dengan pembakal bebernya, mengusulkan adanya perjanjian kepada masyarakat sekitar.
“Dimana perjanjian yang di usulkan oleh mereka jika dalam satu tahun ini pembakal tersebut masih melakukan kesalahan maka akan diberhentikan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua BPD Tambak Anyar Ulu, Didi Ahriadi, menyampaikan bahwa dalam pertemuan audensi nantinya kedepan pihaknya akan kembali mengpulkan para tokoh masyarakat untuk membuat suatu perjanjian yang disampaikan tadi.
“Nanti untuk surat perjanjian tadi akan dibikin dan akan mengumpulkan para tokoh masyarakat saja, tidak lagi semua masyarakat yang didatangkan,” ungkpaanya di lokasi
Surat itupun lanjutnya akan segera di buat dalam waktu dekat ini.
“Kalau dari BPD sendiri terkait masalah oembaka ini kami sama dengan Kecamatan,” tandasnya.
Perlu diketahui menurut informasi dilipangan yang didapatkan audensi yang dilakukan tadi, ada 104 personil gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polres Kabupaten Banjar di kerahkan untuk melakukan pengamanan itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Syahrialuddin mengatakan, andai pelaku dan pihak bersangkutan atau suami dari perempuan itu tidak ada melakukan tindakan damai memang bisa untuk dilakukan pemberhentian karena ada perbuatannya mengandung unsur hukum.
“Namun pelaku dan suami yang bersangkutan sudah ada perjanjian maaf di Polsek setempat, jadi tidak ada lagi perbuatan hukumnya. Kecuali pembakal yang bersangkutan mengundurkan diri ini bisa langsung kami proses tetapi pelaku tidak ada mengundurkan diri,” terangnya.(oetaya/BBAM)