Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineBharada E Demosi Satu Tahun, Tetap di POLRI

Bharada E Demosi Satu Tahun, Tetap di POLRI

Linkalimantan.com – Keinginan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk terus berkarier  sebagai anggota POLRI, terwujud. Kendati begitu, mantan salah satu tersangka Kasus Sambo yang divonis 1,6 bulan diputuskan di demosi satu tahun.

Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di demosi satu tahun.  Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).

“Sanski administrasi, demosi satu tahun,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Bharada E juga disanksi mesti meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Bharada E dipastikan tetap bertahan di Polri.

Ada pertimbangan dalam memutuskan putusan dimaksud. Bharada E belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan serta masih berusia muda, sehingga punya peluang meraih masa depan yang baik.

Bharada E juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga  Operasi Ketupat 2024 Dimulai 4 April

“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung,” kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Sebagai info, salah satu pengakuan krusial Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’,” ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Sambo.(spy/BBS)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER