Link, Martapura – Entah terkendala apa. Pastinya pasca pemanggilan 42 anggota DPRD Banjar terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRd Banjar tak kunjung diekspose. Hasilnya, perkara tersebut masih berstatus lidik.
Berstatus lidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih belum melakukan ekspos dari hasil pemeriksaan 42 orang anggota dewan, terkait perkara dugaan korupsi pada Perjadin DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024.
“Kemarin, sebelum libur lebaran Idul Fitri, Ahli-nya sudah datang dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rencananya setelah habis lebaran kita mengadakan pertemuan dengan para Kasi, dan hasilnya akan kita laporkan ke pimpinan/Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk diketahui,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan usai kegiatan upacara Karhutla di Ponpes Darul Hijrah Rabu 3 Mei 2023.
Karena masih menunggu dan mengumpulkan para Kasi, papar Muhammad Bardan, sehingga rapat masih belum terlaksana.
“Jadi, kita akan ekspos dulu dan menghubungkan hasil pemeriksaan saksi dengan hasil Audit Investigasi yang telah dilakukan BPKP yang sebelumnya dikirimkan ke Kejari Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sebab, lanjut Muhammad Bardan, sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan, minimal harus memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Terlebih dahulu akan di ekspos Tim Lid Pidsus didepan Kejari. Terkait hasilnya akan ditentukan berdasarkan hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Jadi, isu kasus perjadin di hentikan itu tidak banar, ikuti saja semua tahapnya,” ucapnya.
Jika sudah ada hasilnya, tambah Muhammad Bardan, Kejari Kabupaten Banjar pasti akan menyampaikan informasi terkait hasil pemeriksaan 42 saksi anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut kepada awak media.(oetaya/BBAM)