Link, Banjarmasin – Ombudsman RI Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis (workshop) penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel menyebutkan, konsep penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan Ombudsman melingkupi nilai kumulatif dari 4 dimensi.
“Empat dimensi itu adalah dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengelolaan,” ujarnya dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan Pemkab /Kota, Pemprov, Polres dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Hadi Rahman memaparkan, Dimensi imput berkenaan dengan kompetensi penyelenggara dan pengelolaan sarana prasarana. Dimensi proses berkaitan dengan ketersediaan dan implementasi standar pelayanan dalam setiap produk layanan publik.
“Kalau dimensi output berkaitan dengan persepsi maladministrasi dari masyarakat, dan dimensi pengelolaan pengaduan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan publik,” paparnya.
Berkaca dari penilaian tahun 2022 lalu, dari 4 dimensi tersebut jelasnya lebih jauh, nilai yang paling rendah adalah dimensi input yang termasuk didalamnya kompetensi penyelenggara layanan. Sehingga perlu menjadi atensi dan aksi dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda), Polres dan Kantah sebagai objek yang dinilai.
“Pelaksana pelayanan publik haruslah seorang yang berkompeten dibidangnya, sesuatu yang didapat melalui proses pembelajaran dan pendewasaan diri, bermula dari kebiasaan yang dilatih secara berkelanjutan sehingga melahirkan keahlian,” jelasnya
Keahlian ini dikombinasikan dengan integritas dan etos kerja merupakan modal yang sangat penting untuk membangun peradaban pelayanan publik yang membawa manfaat bagi masyarakat banyak”, kata Hadi Rahman.
Kegiatan workshop kemudian diisi dengan paparan oleh narasumber eksternal yaitu H. Hairansyah, SH, MH (Komisioner Komnas HAM 2017-2022) dan Drs. H. Tamliha Harun, SH, M.Si (Ketua Komisi Informasi Kalsel). Dilanjutkan dengan paparan dan diskusi antara narasumber Ombudsman RI Kalsel dengan peserta kegiatan, baik yang berhadir langsung maupun perwakilan dinas/instansi/lembaga yang hadir secara daring. (oetaya/BBAM)