Link, Martapura – Akui masih ada 50 ijazah siswa yang belum diambil, Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Karang Intan, Hj Ayu Herlina Rustam bantah pihaknya telah menahan ijazah peserta didik.
Kepsek SMAN 1 Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, Hj Ayu Herlina Rustam menegaskan pihaknya tak pernah melakukan penahan ijazah, dan menilai kesadaran para siswa-siswi terkait pentingnya sebuah ijazah yang masih kurang.
“Kami sudah dipanggil Disdik Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengklarifikasi terkait kabar yang masih simpang siur tersebut untuk diluruskan,” ujarnya kepada Linkaimantan.com, Senin 11 September 2023.
Lebh jauh, Herlina menuding Informasi yang disampaikan oleh seseorang yang mengatas namakan orangtua murid alumni SMAN 1 itu tidak benar dan salah.
“Kami yakin dia bukan orangtua dari alumni sekolah ini atau sekadar cerita bohong. Kalau pun benar, mungkin dia tidak mengikuti kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Komite sekolah sehingga menganggap sumbangan itu wajib,” katanya.
Sebab, lanjut Ayu Herlina Rustam, selama 20 tahun Pak Warhami menjabat sebagai ketua komite tidak pernah terjadi permasalahan, atau kesalahan pahaman.
Herlina Rustam juga menyebutkan, sejak ia menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Karang Intan, yakni pada 2020 lalu, persoalan banyak siswa-siswi yang tidak mengambil ijazah sudah dilakukan pembahasan, hingga memberikan informasi kepada semua alumni murid SMAN 1 yang masih dihubungi untuk mengambil ijazahnya yang kini masih tersisa sekitar 50 lembar berkas ijazah.
“Jadi, dari dulu sudah kami umumkan. Karena masih banyak berkas ijazah siswa lulusan tahun 2020 kebawah yang tidak diambil. Dan memang pernah ada bertanya terkait uang komite, setelah tahu latar belakang orang tuanya tidak mampu, ya… Kami bebaskan. Tidak ada yang sampai membayar tunggakan hingga Rp2.200.000,” tuturnya.
Selain itu, Ayu Herlina Rustam juga mengakui pernah menandatangani surat kesepakatan terkait nominal sumbangan uang komite berdasarkan permintaan Ketua Komite, yakni Warhami yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Awalnya saya juga sempat protes karena hal tersebut kewenangan komite. Tapi, kata Pak Warhami itu tidak apa-apa karena hanya sebagai bukti mengetahui, sehingga mereka tidak merasa bergerak sendiri. Karena tidak mungkin mereka berkegiatan menggunakan fasilitas sekolah tanpa izin pihak sekolah,” akunya. (Oetaya/BBAM)