Link, Martapura – Hingga saat ini, Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Krimsus Surabaya, masih melakukan penelitian untuk mengungkap fakta penyebab ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart yang terjadi pada 18 April 2022 lalu.
Ternyata, hasil dari penelitian Tim Labfor Krimsus Surabaya tersebut juga dinanti-nanti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar untuk mengetahui fakta penyebab kegagalan bangunan ruko tiga lantai tersebut.
“Kami, Dinas PUPRP juga masih menunggu hasilnya, karena sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polri, dan kami sangat menghormati proses tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) pun masih menunggu hasil dari rekan-rekan yang berwenang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly Selasa (24/5/2022).
Kendati demikian, pejabat definitif Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebenarnya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR melalui Lembaga Jasa Kontruksi (LPJK) terkait pembentukan Tim Ahli.
“Ternyata, hal senada juga telah sampaikan Tim Labfor Krimsus Surabaya, dan berkoordinasi dengan LPJK Kementerian PUPR yang berwenang melakukan penilaian kegagalan bangunan atau kegagalan kontruksi,” ucapnya.
Mengingat penilaian kegagalan bangunan merupakan kewenangan LPJK, lanjut HM Riza Dauly lebih jauh, kalaupun Pemkab Banjar melakukan pendalaman terkait penyebab ambruknya bangunan ruko tiga lantai tersebut, tentunya harus mendapatkan persetujuan dari LPJK.
“Dan Tim Ahli yang ditunjuk berdasarkan dari LPJK. Jadi, Tim Ahli bukan dari kita, karena harapannya akan diteliti Tim Independensi dari luar lembaga Pemda,” harapnya.
Sebelumnya, yakni pada 17 Mei 2022 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman pun menuturkan hal serupa. Bahwa, Pemkab Banjar sudah bersurat ke Kementerian PUPR untuk melaporkan terkait terjadinya kegagalan ruko tiga lantai di Kecamatan Gambut.
“Isi surat tersebut, kami memohon agar dilaksanakan, dan dibentuk tim penilai bangunan guna menentukan apa penyebabnya, dan siapa yang akan bertanggungjawab, dan yang merekomendasikan agar tidak terjadi lagi kegagalan bangunan di kemudian hari. Jadi, penetapan terkait Tim Ahli yang melaksanakan tiga tugas tadi dilimpahkan Kementerian PUPR ke LPJK,” pungkasnya.(zai/link)