Selasa, Juli 22, 2025
BerandaLinkTeritoriReforma Agraria 2024 Fokus Pelepasan Tanah Kawasan Hutan

Reforma Agraria 2024 Fokus Pelepasan Tanah Kawasan Hutan

Link, Banjarbaru – Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalsel Tahun 2023 di Banjarbaru pada Kamis (7/12) siang.

Gubernur yang juga ketua Tim GTRA Kalsel dalam sambutannya yang disampaikan Sulkan, sangat mengapresiasi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan yang telah bekerja keras dan berkolaborasi untuk melaksanakan berbagai program kegiatan gerakan reforma agraria, sepanjang tahun 2023 serta merencanakan program di tahun 2024.

Menurut Paman Birin, kerja keras dan dedikasi yang solid ini, telah menghasilkan berbagai kemajuan terkait capaian program reforma agraria di kalimantan selatan. Semoga di tahun 2024 nanti kerja sama ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi.

“Saya berharap, rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi program dan kegiatan selama 2023, serta dapat menghasilkan penyelesaian terhadap beberapa permasalahan pertanahan yang ada agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalsel Alen Saputra mengungkapkan GTRA Provinsi Kalimantan Selatan tahun depan, akan fokus pada
rencana redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sehingga bisa didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Tahun depan kita akan menyelesaikan terhadap persoalan terutama di kawasan hutan, masih ada masyarakat kita yang punya lahan di kawasan hutan,” kata Alen Saputra.

Pada tahun 2024 pihaknya akan menggandeng Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk percepatan reforma agraria ini.

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah mendata lahan masyarakat yang ada di kawasan hutan. “Saat ini masih kita data, berapa banyak luasnya,” katanya.

Disampaikan Alen, lahan yang dimanfaatkan masyarakat sudah mencapai 20 tahun akan dikeluarkan dalam kawasan hutan. (tri)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER