Link, Martapura – Tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 20 desa yang tersebar di 11 kecamatan telah memasuki masa kampanye. Tahapan tersebut ditandai dengan selesainya rapat pleno pengundian sekaligus penetapan nomor urut calon kepala desa (Kades/Pambakal).
Rapat pleno pengundian sekaligus penetapan nomor urut calon Kades untuk 20 desa tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Martapura, Jumat (10/7/2026).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, HM Hafizh Anshari memastikan, seluruh proses pengundian berjalan lancar. Seluruh desa telah menuntaskan tahapan tersebut sehingga setiap calon Kades kini resmi memiliki nomor urut.
“Alhamdulillah semuanya sudah selesai, dan masing-masing calon sudah memiliki nomor urut. Setelah penetapan nomor urut, tahapan Pilkades akan memasuki masa kampanye, kemudian dilanjutkan masa tenang sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026,” ujarnya.
Selain memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, Pemerintah Kabupaten Banjar juga mengingatkan aparatur pemerintah desa agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkades.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hafizh memastikan Dinas PMD Kabupaten Banjar telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada aparatur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa agar tidak berpihak kepada salah satu calon Kades.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran terkait netralitas aparatur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa agar tetap menjaga netralitas dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkades yang aman, damai, dan demokratis,” tegasnya.
Hafizh berharap seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga proses pemungutan serta penghitungan suara selesai. (znd/link)


