spot_img

Awas, Hukuman Menghadang Haji Tanpa Tasreh

Link, Makkah – Warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa visa haji (tasreh) diharapkan untuk membatalkan niatnya. Mengingat pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

Demikian disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary, untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. “Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh,” tutur Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Baca juga  Tahap 2 Dibuka, Hari Pertama 63 JH Kalsel Lunasi BIPIH

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU