Link, Martapura – Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib memuat dokumen Naskah Visi, Misi dan Program sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus sebagai Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Kalsel Nida Guslaili Rahmadina sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Pada tahapan penyerahan dokumen pendaftaran bakal Paslon, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 dan Pasal 102, bahwa naskah visi, misi, dan program itu menjadi sebuah syarat wajib untuk diserahkan. Bahkan pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas, bahwa Kepala daerah terpilih wajib melaksanakan program sesuai dengan RPJP,” ungkapnya.
Didampingi Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin. Nida Guslaili memastikan KPU Provinsi Kalsel akan terus mendorong pemerintah kabupaten/kota agar dapat merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD.
“Kami sudah menyampaikan surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) kabupaten/kota. Jika dalam dokumen naskah visi, misi, dan program tidak mengacu pada Perda RPJPD, tentunya akan berdampak pada indikator penelitian,” katanya.
Ditanya apakah boleh bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dalam memuat dokumen naskah visi, misi, dan programnya hanya mengacu pada rancangan akhir RPJPD yang sudah disampaikan di rapat paripurna. Sebab Raperda RPJPD Kabupaten Banjar 2025-2045 masih belum dirampungkan?
Nida Guslaili hanya mengungkapkan yang penting Juknis sudah dirancang. “Mau seperti apa nantinya itukan bukan kewenangan kami. Yang jelas dalam indikator penelitian kami harus memastikan ada atau tidaknya dokumen tersebut,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib merasa bersyukur dengan telah dilaksanakan sosialisasi yang melibatkan Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq hari ini sudah memaparkan rancangan akhir yang tentunya sudah disampaikan ke pihak legislatif dan eksekutif pada kegiatan sosialisasi hari ini,” ujarnya.
Kendati demikian, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis tetap berharap Raperda RPJPD 2025-2045 tersebut dapat dirampungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada Minggu ke empat Agustus 2024 mendatang untuk menjadi Perda.
“Karena sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024, penyampaian dokumen naskah visi, misi dan program Paslon harus sesuai dengan RPJPD,” ucapnya. (zainuddin/BBAM)