BerandaHukum PolitikLinkFlashSesuaikan Nomenklatur, Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan SOTK

Sesuaikan Nomenklatur, Eksekutif Sampaikan Raperda Perubahan SOTK

Link, Martapura – Eksekutif menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam rapat paripurna pada Rabu (6/5/2026).

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi menyampaikan dalam rapat paripurna, bahwa pembentukan Perda SOTK sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.

BACA JUGA :  LSM KAKI Kalsel: Hentikan Pungutan di DPRD Kabupaten Banjar!

Selain itu, penyesuaian dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah. Tujuan perubahan pembentukan Perda tersebut adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan serta kemampuan daerah.

“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Selain menyampaikan Raperda tentang SOTK, Said Idrus juga menyampaikan Raperda tentang penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Dok! Penyertaan Modal Perumda PBB Kabupaten Banjar Ditambah

“Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya regulasi tersebut dapat memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal.

“Pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik,” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

BERITA LAINNYA