Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineJalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Dian Marliana Dibebastugaskan

Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Dian Marliana Dibebastugaskan

Link, Martapura –Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana, dibebastugaskan terjawab sudah. Alasannya Dian saat ini tengah menjalani pemeriksanaan dugaan pelanggaran disiplin.

“Benar, Dian Marliana saat ini Dibebastugaskannya sebagai Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.  Karena yang tengah menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini, kepada sejumlah pewarta, Selasa 17/9 2024.

Hal tersebut paparnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar Nomor : 800.1.6/051/BKPSDM tanggal 6 September 2024, sehingga menunjuk pejabat definitif Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rakhmat Dhany sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Kendati demikian, Dian Marliana dibebastugaskan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos bukan dikarenakan persoalan walk out dari rapat gabungan Komisi II dan IV DPDR pada 29 Mei 2024 lalu, saat melakukan pembahasan anggaran dan penanganan stunting yang berujung pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Melainkan karena aduan lain.

Baca juga  Dampak Banjar di Martapura Mulai Parah

“Jadi memang berproses. Tapi permasalahan ini terlepas dari permalasahan kasus stunting kemarin, karenakan sudah selesai,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat ditemui pada Selasa (17/9/2024).

Karena baru berproses, lanjut Dr Erny sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih melakukan penelaahan untuk mengetahui pokok permasalahan sebenarnya.

“Karena itu kami masih belum dapat memprediksi berapa lama waktu penyelesaian prosesnya. Tapi kalau sudah ada hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan dan informasi ke media,” katanya.

Untuk menjaga mentalitas pejabat yang bersangkutan, beber Dr Erny, dalam hal ini tentu Pemkab Banjar menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kita tunggu prosesnya sampai ada kejelasan, serta dilihat dari sisi kepegawaiannya terlebih dahulu. Yang jelas pejabat yang bersangkutan masih boleh aktif berkegiatan seperti biasa. Tapi untuk jabatan Kepala Dinsos sekarang dijabat Plh sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Banjar,” tutupnya. (zainuddin)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER