Link, Martapura – Menjelang berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Pemkab Banjar bersama Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar telah menyiapkan dua opsi.
Masa HGB PPS) Martapura yang akan berakhir pada November dan Desember 2024 mendatang. Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar Rusdiansyah mengakui telah menyiapkan dua opsi yang muncul berdasarkan kajian dibeberapa gelaran rapat terkait 300 unit HGB yang terdiri dari rumah toko (ruko) dan toko di PPS Martapura yang resmi beroperasi pada 2005 lalu tersebut.
“Dari hasil kajian rapat memang ada dua opsi yang ditawarkan dan dibahas, yakni opsi pertama HGB akan diperpanjang dan opsi kedua bangunannya akan dikelola sendiri oleh pemerintah. Karena itu hasil rapat ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala daerah,” ujarnya pada Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, lanjut Direktur Perumda PBB yang akrab disapa Rusdi, Kepala daerah nantinya dapat melakukan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap aset di PPS Martapura yang didirikan pada 2003 lalu.
Rusdi juga mengungkapkan, dalam gelaran rapat tersebut belum ada membahas terkait pengelolaan PPS Martapura apakah akan diserahkan ke Perumda PBB Kabupaten Banjar jika asetnya di kembalikan ke Pemkab Banjar.
“Kita masih belum ada membahas sampai arah kesana. Tapi, kalau pun akan dikelola Pemkab sendiri melalui Perumda PBB dan HGB tidak diperpanjang, Insya Allah Perumda sudah siap,” akunya.
Karenanya, Rusdi memastikan Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah menyatakan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku pengelola pasar apabila pengelolaan PPS Martapura diserahkan ke Perumda sebagai penyertaan modal.
“Perumda berkomitmen siap mengelola dan memanfaatkan dengan semaksimal mungkin sehingga dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Intinya kita harus memberikan kontribusi yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses pengembalian aset PPS Martapura, Rusdi mengakui Perumda PBB akan kembali melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait rencana pemerintah dan terkait berakhir masa HGB terhadap pemanfaatan bangunan, khususnya untuk 120 ruko.
Diwaktu berbeda, yakni saat ditemui pada Jumat (27/9/2024). Pejabat definitif Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari yang sekaligus menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PBB mengungkapkan hal serupa mengenai wacana pengembalian aset Pemkab Banjar tersebut.
“Dalam waktu dekat inikan masa HGB PPS Martapura atau Kawasan Terpadu Komersial Sekumpul (KTKS) akan berakhir. Kalau pengelolaannya di serahkan ke Perumda, sesuai kalkulasi kami potensi PAD-nya sebesar Rp2 Miliar. Hal ini akan menjadi angin segar untuk Perumda PBB untuk mengelola PPS Martapura lebih baik lagi,” katanya.
Karena masih berproses di pembahasan rapat, tambah Khairullah, dalam proses pendataan ulang tentunya harus dilakukan sosialisasi kembali, khususnya terhadap pedagang yang menempati ruko.
“Karena tidak semua yang memanfaatkan ruko memahami status bangunannya HGB yang akan berakhir pada November dan Desember 2024. Mereka merasa memiliki atas bangunan ruko tersebut, karena itu perlu dilakukan sosialisasi lagi,” pungkasnya.(zai)