spot_img

BBM Dipastikan Tidak Terkena PPN 12 Persen

Link, Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus menuai pro dan kontra dari rakyat Indonesia. Lepas dari itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pastikan, BBM tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

“Harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN. PPN untuk minyak (BBM) enggak ada isu, tidak ada isu. (Harga, red) tetap,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Bahkan, PPN 12 persen tidak mempengaruhi tarif listrik bersubsidi. PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 VA.

Bahlil juga memastikan, tarif listrik pada awal 2025 tetap, alias tidak terkena kenaikan. Tarif listrik kuartal I-2025 untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak akan berubah dari kuartal IV-2024.

Diketahui, pemerintah baru akan memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat luas. Dalam petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu sudah diteken lebih dari 113 ribu tanda tangan

Baca juga  Per 1 November 2023 Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPH ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Kata Sri, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

Senada itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan. Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. Sebagian barang kebutuhan pokok akan diberlakukan pembebasan PPN. (spy)

BERITA LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU