Selasa, April 29, 2025
BerandaHeadlineKenaikan PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Link, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

“Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” ujar Presiden dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Presiden mengatakan, kenaikan ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap.

Kenaikan dari tahun 2021 dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan, kini kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.

Presiden mengatakan, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Dia meyakini pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama, bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” kata Presiden.

BACA JUGA :  Perkuat Sektor UMKM Tingkatkan Ekspor Indonesia

Dia menyatakan di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian dan tekanan terhadap perekonomian dunia telah memengaruhi harga-harga komoditas. Hal tersebut, katanya, juga mempengaruhi penerimaan negara.

Dijelaskannya, kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Kemudian untuk barang/jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0 persen pada 2025. Sementara untuk barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya yakni 11 persen yang diterapkan sejak 2022 lalu.

“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku ,” ujar Prabowo. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER