Link, Martapura – Meski pun pemerintah dengan sangat tegas melindungi lahan-lahan pertanian, namun nyatanya saat ini keberadaannya terancam oleh menjamurkan bisnis pengembangan kawasan permukiman di lahan-lahan produktif. Kondisi ini diperparah dengan belum selesainya revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Banjar.
“Terkait Perda RTRW saat ini kondisinya sudah sangat meresahkan semua element masyarakat dengan telah terjadinya tumpang tindih antara kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kawasan permukiman,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora saat menghadiri gelaran rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif pada Selasa (7/1/2025).
Karena ada dua pola ruang yang saling berbenturan, lanjut Politisi Gerindra ini lebih jauh, sehingga harus dilakukan pembahasan secara serius dan perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) oleh instansi terkait.
“Karena kita tahu bahwa Presiden Prabowo telah mendorong agar mensukseskan program pembangunan 3 Juta rumah, dan mendorong program swasembada pangan. Kalsel, tak terkecuali Kabupaten Banjar geografisnya sektor pertanian, hal inilah yang membuat dilema,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) perlu melakukan PK terhadap dua pola ruang yang berbenturan tersebut.
“Seperti di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk, perkembangan kawasan perumahan dan permukiman sudah tidak dapat dibendung, disisi lain kita juga membutuhkan pangan. Artinya kita sangat membutuhkan lahan sektor pertanian. Inilah PR yang harus kita selesaikan bersama-sama,” beber Irwan Bora.
Terlebih, papar Irwan Bora, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menginstruksikan agar kader Gerindra dekat dengan rakyat. “Artinya kita harus bekerja dan berbuat untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan golongan dan pribadi,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)