Link, Martapura – Tidak ditandatanganinya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Pemkab Banjar TA 2021 oleh Ketua DPRD Banjar, diduga akan berimbas pada banyak hal. Selain Raperda APBD Perubahan TA 2022 tidak bisa disyahkan menjadi Perda, APBD TA 2023 juga akan terkena imbasnya.
Tidakditandatanganinya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Pemkab Banjar TA 2021 oleh Ketua DPRD Banjar, menurut LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan sudah benar. Untuk itu pihaknya mencurigai keberangkatan pimpinan DPRD Banjar dan sejumlah pejabat Pemkab Banjar ditambah beberapa perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar ke Kemendagri di Jakarta untuk membangun kesepakatan melanggar aturan bersama-sama.
“Kami menerima informasi bahwa tadi sore pimpinan DPRD Banjar dan sejumlah pejabat ditambah beberapa perwakilan Forkopimda Banjar berangkat ke Jakarta. Kabarnya Jum’at besok unsur pimpinan DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Banjar akan melakukan konsultasi Kemendagri terkait hal ini,” ungkap Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah kepada Linkalimantan.com, Kamis 22 September 2022, malam.
Keberangkatan yang terkesan mendadak ke Kemendagri tersebut ungkap Ali, memunculkan spikulasi yang mencurigkan.
“Kami mencurigai penandatangan LPj APBD TA 2021 akan dilakukan meski pun hal itu jelas-jelas melanggar aturan. Nah, kalau ini yang terjadi sangat disayangkan. Mengingat sikap tegas Ketua DPRD Banjar yang tidak menandatangani LPj itu sudah konstitusional,” ujarnya.
Namun demikian, Aliansyah berkeyakinan Ketua DPRD paham dan mengerti soal PP Nomor 12/2019 itu.
” Kami menduga keberangkatan unsur pimpinan DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Banjar ini juga ada kaitannya dengan bantuan dana DAK senilai Rp250 miliar. Jika LPj tersebut tidak diteken Ketua dewan, maka dikabarkan dana bantuan tidak bisa dicairkan?” duganya.
Lebih jauh Ali menegaskan, karena sikap Ketua DPRD Banjar tersebut benar maka pihaknya akan kawal prosesnya.
“Biarkan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Eksekutif yang sudah diberi kesempatan selama 7 bulan untuk mengajukan LKPj, bukannya jauh-jauh hari dilakukan tetapi justru di penghujung waktu baru menyodorkannya,” katanya.
Begitu juga pihak legislatif paparnya lebih jauh, sudah tahu waktunya mepet tetapi tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Dari beberapa rapat paripurna penentu nasib LKPj sebagian besar anggota dewan mangkir. Mereka lebih mementingkan perjalanan dinas daripada kepentingan daerah,” tudingnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa kali acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda
pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, pada hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 10.00 wita lalu, gagal dilaksanakan karena hanya dihadiri 19 anggota dari 45 anggota DPRD Banjar.
Ironis, karena pada hari yang sama berbarengan dengan jadwal kunjungan kerja keluar daerah atau perjalanan dinas.
Puncaknya, pada akhir bulan Juli 2022 atau kesempatan terakhir penandatanganan LPj Bupati Banjar 2021 juga tidak kourum. Ironisnya sebagian besar yang tidak hadir berasal dari fraksi-fraksi partai pendukung Bupati Banjar terpilih.
Setelah untuk kesekian kalinya gagal karena tidak kuorum, penandatanganan LPj Bupati Banjar 2021 dipaskankan pada 18 Agustus 2022, atau telah lewat dari batas waktu yang ditentukan sesuai dengan P Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2019 dalam pasal 194.(spy)