Link, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmennya terhadap penataan administrasi pertanahan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang digelar di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel pada Kamis (31/7/2025) siang.
Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M Syarifuddin dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan tata kelola pertanahan, khususnya tanah ulayat di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kehadiran Menteri ATR/BPN dan Ketua Komisi II DPR-RI menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertanahan, khususnya untuk tanah ulayat di wilayah Kalimantan Selatan,” sampainya.
Gubernur H Muhidin juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang dinilai penting dalam memberikan pemahaman mendalam mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
“Provinsi Kalimantan Selatan kaya akan budaya, sejarah, dan kearifan lokal. Pengelolaan tanah adat telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat, sejalan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Kalsel,” lanjutnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mencegah konflik pertanahan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat mengurangi potensi konflik pertanahan serta mendorong kesejahteraan masyarakat adat di Kalsel dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya menyampaikan bahwa, masih ada 42 persen bidang tanah yang belum terdaftar di Kalsel, dan diantara itu pasti masih ada terdapat tanah ulayat.
“Di antara 42 persen itu pasti ada tanah ulayat, yang kalau tidak segera didaftarkan suatu hari berpotensi akan muncul pihak lain, baik individu, PT ataupun badan hukum yang akan datang mengklaim tanah tersebut, bahkan mungkin dengan administrasi yang lengkap,” sampainya.
Oleh karena itu, Menteri Nusron Wahid menghimbau agar tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesegara mungkin.
“Inilah penting dan urgensinya kenapa tanah ulayat harus didaftarkan, untuk menghindari konflik tersebut. Apabila sudah didaftarkan dan teradministrasi sebagai tanah ulayat maka BPN bisa punya peta dan data. Jadi ketika ada pemohon yang datang dan melakukan klaim atas bidang tanah tersebut, tapi ternyata sudah terdaftar di BPN sebagai tanah ulayat, maka BPN bisa menolak klaim tersebut,” sampainya.
Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap tanah ulayat, yang juga ditegaskan dirinya bahwa hal ini bersifat komunal dan bukan individu.
“Negara melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, namun ini bersifat komunal(milik bersama), tidak individu, jadi tidak boleh hanya satu-dua orang mengklaim. Karena itu kata kuncinya satu: kekuatan kelembagaan adat harus diperkuat, jangan sampai kelembagaan adatnya saling bertikai,” ingatnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya pendataan tanah ulayat secara objektif guna mencegah munculnya persoalan hukum di masa depan.
“Untuk menghindari munculnya isu terkait tanah ulayat, diperlukan identifikasi yang objektif untuk menentukan mana yang betul-betul tanah ulayat,” tegas Rifqinizamy.
Sebagai putra daerah Kalimantan Selatan, ia menyambut baik kinerja Kementerian ATR/BPN dan menyampaikan bahwa saat ini telah teridentifikasi empat lokasi tanah ulayat di Kalsel.
“Sebagai warga asli Kalsel, saya bersyukur Pak Menteri telah melaksanakan kinerja yang baik. Saya menerima laporan bahwa Kalsel memiliki empat titik tanah ulayat, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara. Dengan kegiatan ini, Insya Allah berbagai isu pencaplokan tanah adat bisa kita mitigasi dan dapat memberikan perlindungan hukum sejak awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen DPR RI dalam mendukung program-program ATR/BPN, khususnya untuk Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kehadiran saya dan Pak Menteri adalah untuk memastikan bahwa DPR-RI melalui Komisi II akan terus mendorong tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program ATR/BPN bisa menyentuh Kalimantan Selatan. Dan saya sebagai warga Kalsel meminta tolong agar Kalimantan Selatan dapat diprioritaskan,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan penyerahan 396 sertifikat hak pakai, yang 97 diantaranya diterima oleh Gubernur diwakili oleh Sekdaprov Kalsel.
Turut menerima sertifikat hak pakai, Polda Kalsel, Lanud Sjamsuddin Noor, DJKN Kalselteng, PT PLN, Pemko Banjarbaru dan 5 sertifikat wakaf untuk Mesjid Al-Anshor dan Pondok Darul Hijrah Kabupaten Banjar.
Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN didampingi Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, unsur Forkopimda Provinsi atau yang mewakili, serta Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan bersama Forkopimda Kabupaten/Kota atau yang mewakili.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi pengadministrasian tanah ulayat yang inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Selatan. (tri)