Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaHeadline40 Bandara di Indonesia Resmi Berstatus Internasional

40 Bandara di Indonesia Resmi Berstatus Internasional

Link, Jakarta – Langkah besar untuk memperkuat konektivitas udara nasional dan internasional resmi dimulai. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum, 3 bandar udara khusus, dan 1 bandar udara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, dan menjadi implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Rabu (13/9/2025).

Ia menjelaskan, konektivitas yang lebih luas akan membuka jalur perdagangan, memperkuat arus pariwisata, serta memancing investasi masuk ke wilayah-wilayah yang selama ini jarang tersentuh penerbangan internasional.

Pemerataan Akses Hingga Daerah 3T

Sebelum kebijakan ini berlaku, penerbangan internasional Indonesia masih terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Denpasar, dan Surabaya. Dengan status baru ini, peluang ekonomi di daerah akan meningkat pesat, termasuk di wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang strategis.

Beberapa bandara yang kini berstatus internasional antara lain Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur, Bandara Frans Kaisiepo di Papua, hingga Bandara Domine Eduard Osok di Papua Barat Daya.

“Ini bukan hanya soal penerbangan, tapi soal membuka pintu kesempatan bagi masyarakat daerah untuk terhubung langsung ke dunia,” tegas Lukman.

BACA JUGA :  Bandara Syamsudin Noor Terapkan Anjuran Sesuai SE Kemenhub

Lukman menekankan bahwa predikat internasional bukan sekadar label. Setiap bandara wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina harus tersedia lengkap sebelum melayani penerbangan luar negeri. Pemerintah juga memberi batas waktu enam bulan bagi bandara yang baru ditetapkan untuk melengkapi semua persyaratan tersebut.

Selaras dengan Visi Asta Cita 

Kebijakan ini sejalan dengan poin Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penguatan konektivitas nasional dan internasional. Peningkatan jumlah bandara internasional diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang merata, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Transportasi udara adalah urat nadi perdagangan dan mobilitas manusia di era global. Langkah ini akan memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada kota besar, tetapi juga menjangkau pelosok negeri,” kata Lukman.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau sejak tahap persiapan hingga bandara resmi beroperasi penuh. Evaluasi kinerja dilakukan minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Jika kinerja dinilai baik, status internasional akan dipertahankan; sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, akan ada penyesuaian status.

Dengan kebijakan ini, Indonesia kini memiliki 40 bandara berstatus internasional yang siap melayani penerbangan luar negeri. Bukan sekadar menambah jalur penerbangan, langkah ini adalah strategi untuk memastikan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan, dari Sabang sampai Merauke.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER