Link, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Pada penyerahan tahap IV ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.
“Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare,” jelas Satgas PKH sebagaimana dilansir infoublik.id.
Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola. Sementara 81.793 hektare ditetapkan menjadi bagian kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jaksa Agung Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, bahwa langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kementerian Keuangan sebelumnya menaksir nilai indikasi aset dari penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun.
Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah dicatat melalui setoran escrow account Rp325 miliar, setoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan negara dari pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4.265.376,32 hektare kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dikuasai kembali.
Pada 11 September 2025, penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha), serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha).
Total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” tegas Febrie.
Turut hadir Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, serta pejabat tinggi lainnya dari instansi terkait.