Link, Martapura – Digagas sejak tahun 2021 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern dinyatakan gagal menjadi perda Tahun 2024 lalu, kini DPRD Kabupaten Banjar kembali usulkan Raperda Pembinaan Toko Swalayan yang isinya tak jauh beda dengan Raperda Ritel Modern masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Rencana memasukan Raperda Pembinaan Toko Swalayan atau Raperda Pro Rakyat pada Propemperda 2026 tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini usai memimpin rapat perubahan Propemperda 2025.
“Pada Propemperda 2026, kami sudah menyurati semua Komisi untuk mengusulkan Raperda inisiatif legislatif. Karena setiap komisi memiliki porsi anggaran untuk membuat empat Raperda disahkan menjadi Perda,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Dari empat komisi, lanjut Politisi PKB Kabupaten Banjar ini lebih jauh, baru dua komisi yang mengajukan usulan, yakni Komisi I dan Komisi II, tinggal menunggu usulan Komisi IV. Sedangkan Komisi III tidak mengusulkan.
“Karena Komisi III sudah banyak Raperda eksekutif yang harus dibahas dan diselesaikan. Dan pada Propemperda 2026 nanti Komisi II sudah mengusulkan dua Raperda yang akan dibahas, yakni Raperda Ekonomi Kreatif dan Raperda Pembinaan Toko Swalayan,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan alasan kembali dibahasnya Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang digodok sejak 2021 lalu dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi pada 12 Januari 2023 gagal terlaksana sebelum akhirnya dicabut untuk dijadikan Perda dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2024 lalu tersebut.
“Sempat tertunda karena adanya perubahan nama Raperda, dan kondisi politik menjelang Pemilu, meski namanya diubah tapi tujuannya tetap sama. Yang jelas pembahasannya akan kembali dilanjutkan karena melihat kian membludaknya pertumbuhan ritel modern,” ucapnya.
Terlebih, papar M Zaini lebih jauh, penggodokan Raperda yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut bukan untuk melarang keberadaan ritel modern atau toko swalayan, melainkan untuk mengatur.
“Semua orang punya hak yang sama untuk berusaha. Jadi lebih kepada mengatur saja, baik terkait penempatan, zona dan hal lainnya. Komisi II memprioritaskan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan untuk dijadikan Perda,” ungkapnya.
Sedangkan pada perubahan Propemperda 2025, jumlah Raperda yang dibahas dan akan diselesaikan masih sama, yakni sebanyak 20 Raperda. Namun, ada dua Raperda yang dicabut dari Propemperda 2025 dan diganti dengan usulan dua Raperda yang tidak masuk dalam Propemperda 2025. “Saya lupa nama Raperda-nya apa saja, yang jelas salah satu Raperda yang ditarik dari Propemperda 2025 yakni Raperda Revisi RTRW. Alasan eksekutif tidak memungkinkan untuk dibahas, dan akan dimasukkan dalam Propemperda 2026,” tutupnya. (zainuddin)