Link, Martapura – Meski pun Komisi I DPRD Banjar sudah menentukan sikap terkait pemekaran wilayah Gambut Raya dari Kabupaten Banjar, namun para penggagas pembentukan Kabupaten Gambut Raya tak lantas kendur.
“Optimis dong. Kami terus bekerja melengkapi persyaratan yang dinyatakan masih kurang. Diantaranya persetuan dari masyarakat di wilayah Gambut Raya,” ungkap Haji Yunani kepada Linkalimantan.com.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Banjar ini, pihaknya tidak menghitung persetujuan masyarakat di 6 kecamatan dengan persentasi 2/3. Tetapi berdasarkan persentasi jumlah warga, dari hasil penelitian yang dilakukan pihak akademisi.
“Risetnya sudah. Angkanya 98 persen setuju dengan pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” ujarnya yang didampingi Saidan Fahmi yang juga anggota DPRD Banjar ini.
Hasil tersebut papar Yunani, masih lagi diperkuat dengan hasil musyawarah seluruh desa yang ada di enak kecamatan.
“Sementara ini Gambut Raya itu terdiri dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh,” ungkapnya.
Sejauh ini sudah 50 persen lebih desa yang ada di 6 kecamatan tersebut menggelar musyawarah untuk menentukan sikap.
“Alhamdulillah, yang sudah menggelar rapat musyawarah desa semuanya sepakat dengan pembentukan kabupaten baru,” ujarnya.
Dengan demikian, Yunani pun berkeyakinan persetujuan masyarakat yang diambil dari proses musyawarah desa angka memutuskan sepakat 100 persen.
Untuk diketahui, tuntutan pemekaran wilayah Gambut Raya dari Kabupaten Banjar, tidak dapat segera terealisasi. Karena dari hasil RDP Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemkab Banjar, aspirasi tersebut belum dilengkapi kesepakatan atau keputusan bersama sebagai prasyarat.
“DPRD Kabupaten Banjar selalu menerima aspirasi masyarakat dengan baik. Namun untuk bisa dilanjutkan tentu ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk juga kelengkapan persyaratan admistrasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banjar Abdul Razak kepada sejumlah awak media, usai memimpin RDP, Jumat 7 Oktober 2022.
Untuk aspirasi masyarakat tentang tuntutan pemekaran Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, beber Abdul Razak, pihaknya sudah membahas di DPRD Banjar termasuk RDP dengan eksekutif.
“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pemekaran suatu daerah,” sebutnya.
Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang mengajukan untuk pemekaran daerah atau untuk membentuk daerah otonom baru (DOB), jelas Abdul Razak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022) sore sebagaimana dilansir https://kbk.news.
Pada RDP tadi, beber Razak, pihaknya masih membutuhkan adanya kelengkapan administrasi dari Panitia Pemekaran Gambut Raya untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
“Kelengkapan administrasi yang belum kami terima dan belum kami ketahui, yakni tentang dokumen hasil permusyawaratan yang harus dilampirkan. Kalau merujuk ke Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka minimal dua per tiga desa dari wilayah yang dimekarkan menyetujuinya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.(spy)