Link, Banjarbaru – Pengajuan dispensasi pernikahan usia dini di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru mengalami penurunan periode Oktober 2022.
“Sejak awal tahun (2022) sampai hari ini, ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Yang dikabulkan 23 pasangan dan yang ditolak tiga pasangan,” tutur Hakim PA Banjarbaru, Mohammad Febry Rahadian, Senin (24/10/2022).
Untuk tahun lalu, pengajuan dispensasi menikah sebanyak 34 pasangan. Menurut Febry, pengajuan ini diajukan oleh orang tua mempelai yang berumur kurang dari 19 tahun.
“Rata-rata dengan umur 16 sampai 18 tahun,” ucapnya.
Merujuk undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun, disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.
Febry mengatakan, beberapa pertimbangan menjadikan anak berusia di bawah 19 tahun diizinkan menikah lewat dispensasi kawin. Diantaranya lebih dahulu hamil, kemauan dari anak tersebut, desakan dari keluarga karena menilai usia calon suami maupun istri sudah cukup matang.
Febry melanjutkan, pernah ada pasangan mengajukan dispensasi kawin tapi sudah menentukan tanggal dan menyebar undangan pernikahan.
“Kalau mau perkara dispensasi kawin, maka jangan ambil langkah sebar undangan dulu, keluar penetapannya baru diurus pernikahannya. Penetapan PA ini bukan berdasarkan kemauan para pihak tapi berdasarkan kesiapan mental anak,” tuturnya.
Hal yang membuat PA tidak menyetujui dispensasi kawin pertama si anak tersebut masih bisa menunggu sampai cukup umur. Kemudian anak mendapat paksaan dari pihak lain atau orang tua.
“Kami sangat menghindari ketika dispensasinya baru disetujui, setahun atau dua tahun kemudian kembali lagi untuk cerai,” ucapnya.
Febry menambahkan, pihaknya telah memberikan nasihat agar rencana menikah dini dipikirkan ulang. Diantaranya mempertimbangkan kesiapan organ reproduksi. Yang jelas PA tak begitu saja mengabulkan dispensasi kawin dan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. (juwita/BBAM)