Rabu, Januari 14, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineTak Kunjung Temukan Solusi, Persoalan Sengketa Lahan Dibawa ke DPR RI 

Tak Kunjung Temukan Solusi, Persoalan Sengketa Lahan Dibawa ke DPR RI 

Link, Banjarbaru – Persoalan sengketa tanah antara warga dan TNI AD di wilayah Gunung Kupang, yang sampai saat ini belum menemukan solusi. Akhirnya, melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Banjarbaru dibawa ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Membawa persoalan ini hingga DPR RI, menurut Ririk Sumari ditempuh lantaran persoalan ini tak kunjung selesai meski beberapa kali telah dilakukan mediasi antara dua belah pihak. “Sehingga kami bawa ke DPR RI,” kata Ririk.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan ini mesti diselesaikan sehingga masyarakat benar-benar mendapat keadilan dan kepastian secara hukum atas lahan yang dimilikinya. Terlebih lagi, persoalan sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1900-an

BACA JUGA :  Tiga Raperda Disampaikan Pemko Banjarbaru, Salah Satunya Tentang Ketenagakerjaan 

Dikatakan Ririk, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, BPN wilayah, dan perwakilan masyarakat telah melakukan pengukuran lapangan berdasarkan berkas kepemilikan tanah dimiliki warga. Hasilnya, sebagian besar lahan yang diklaim TNI juga mencakup aset milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

Ia menyebut, 92 persen lahan warga masuk dalam klaim TNI berdasarkan peta satelit. “Karena itu kami membawa persoalan ini ke DPR RI agar bisa dimediasi antar kelembagaan,” kata Ririk.

BACA JUGA :  Proses Pelantikan Anggota DPRD Banjarbaru Periode 2024-2029 Sedang Dipersiapkan 

Lebih lanjut dipaparkan Ririk, sengketa lahan antara warga dengan TNI AD ini terbagi menjadi dua persoalan utama. Yakni lahan transmigrasi yang ditempati warga sejak 1995 dan sudah bersertifikat hak milik, namun terkendala dalam proses balik nama. Kedua, lahan masyarakat lokal dengan status kepemilikan beragam, mulai dari sertifikat, sporadik, surat tanah, hingga kwitansi pembelian. (wahyu)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU