Selasa, Januari 13, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineCegah Perkawinan Anak, DP3AKB Kalsel Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Cegah Perkawinan Anak, DP3AKB Kalsel Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Link, Banjarmasin – Untuk memperkuat langkah pencegahan perkawinan anak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pencegahan Perkawinan Anak, di Banjarmasin, Senin (24/11/2025).

Kepala Dinas PPPAKB Kalsel, Husnul Hatimah, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa sangat bergantung pada kualitas perempuan dan anak sebagai aset masa depan.

“Sangat strategis, berhasil tidaknya pembangunan sebuah negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan pemberdayaan perempuan harus diarahkan pada peningkatan peran dan kedudukan perempuan pada berbagai bidang kehidupan.

“Diharapkan tercipta relasi yang seimbang dan harmonis antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi peran dalam keluarga maupun masyarakat hingga pada tataran pembangunan bangsa. Inilah hakikat dari kesetaraan gender,” tuturnya.

Husnul menambahkan bahwa anak merupakan aset bangsa yang tak ternilai dan harus dilindungi sepenuhnya.

“Karena mereka adalah calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya adalah cerminan kemajuan daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Prof Hafiz Anshari Ajak Jamaah Menghidupkan Sunnahnya Nabi

Ia menegaskan, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak dan melanggar hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak.

Anak yang menikah di bawah 18 tahun memiliki risiko tinggi putus sekolah, rentan terhadap masalah kesehatan, berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hingga melanggengkan kemiskinan antar-generasi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, antara lain memperkuat kelembagaan UPTD-PPA, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga, Forum Puspa dan lembaga terkait. Selain itu, ia mendorong peran aktif organisasi masyarakat sipil untuk melakukan advokasi dan sosialisasi batas usia perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Melakukan kampanye masif pencegahan perkawinan anak, memberikan pendampingan kepada korban dan pemohon dispensasi perkawinan, mengadvokasi penggunaan dana desa untuk pencegahan perkawinan anak, memantau serta mengawasi pelaksanaan kebijakan, memperkuat kapasitas remaja dalam kebijakan dan edukasi kesehatan reproduksi, menjalin koordinasi lintas pemangku kepentingan mulai pusat hingga desa.

BACA JUGA :  FAD Diharapkan Aktif Wujudkan Rumah Ramah Anak

Husnul juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai landasan kebijakan bersama untuk mewujudkan perlindungan maksimal.

Data menunjukkan adanya perkembangan positif. Pada tahun 2024, angka perkawinan anak di Kalsel tercatat 7,80 persen, turun dari 8,74 persen pada tahun 2014. Meski begitu, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat karena masih terdapat data berbeda dari sumber lain yang menunjukkan tantangan belum sepenuhnya selesai. Ia berharap kegiatan ini melahirkan komitmen kuat dan aksi nyata.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan komitmen tinggi. Gunakan kesempatan ini untuk merumuskan langkah adaptif sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Semoga dari pertemuan ini lahir pemikiran cemerlang untuk memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang terabaikan haknya,” tegasnya. (tri)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU