Link, Jakarta – Deputi Pencegahan KPK, Aminudin menegaskan, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik paling rawan korupsi di Indonesia. Aminudin menegaskan, area ini sebagai ‘medan perang’dalam upaya pemberantasan korupsi karena modus yang semakin canggih dan adaptif.
Aminudin menyampaikan, hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. “Kita harus jujur bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi medan perang dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Aminudin di kantor Balaikota Yogyakarta, Senin (8/12/2025) sebagaimana dilansir rri.co.id.
Ia mengungkapkan, pelaku korupsi kini memanfaatkan kecanggihan sistem digital untuk memanipulasi alokasi dan memainkan harga. Meskipun berbagai sistem pengadaan telah terdigitalisasi, menurutnya para pelaku kejahatan juga ikut meningkatkan pola dan teknologi pelanggarannya.
“Mereka kini bersembunyi di balik canggihnya sistem digital, memanipulasi alokasi dan memainkan harga di luar. Kita tidak boleh kalah cepat dengan mereka,” kata Aminudin.
Aminudin juga menyoroti posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang selama ini baru bergerak setelah terjadi kerugian negara. “Data BPKP menunjukkan bahwa mereka masuk ketika kerugian negara sudah terjadi dan seringkali terlambat mencegah kerusakan,” kata dia.
Sebagai langkah mitigasi, Stranas PK bersama LKPP dan BPK mengembangkan fitur e-Audit V.6. Sistem ini dirancang untuk memudahkan APIP melakukan telaah awal berbasis data elektronik secara real time.
“Sekarang pengadaannya elektronik, pengawasannya juga elektronik. Jadi kita menggunakan e-Audit,” katanya.
Pengembangan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi pengawasan . Serga, deteksi dini potensi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga APIP tidak lagi bergerak terlambat.

