Selasa, Mei 14, 2024

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Beras Bansos

Link, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo (MKW) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MKW merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021.

MKW merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi beras bansos. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan oleh KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 s/d 7 Oktober 2023,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dalam kanal Youtube KPK, Senin (18/9/2023).

Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) telah ditahan KPK.

“Kemudian, KPK menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021,” katanya.

Baca Juga  Kebebasan Nenek Nurdihayah Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Keterlibatan MKW terjadi saat dia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021. Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp150 miliar.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (tri)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER