Senin, Februari 9, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineAnggota DPRD Banjarbaru Sosialisasi Perda Jaringan Utilitas dan Penanggulangan Stunting

Anggota DPRD Banjarbaru Sosialisasi Perda Jaringan Utilitas dan Penanggulangan Stunting

Link, Banjarbaru – Semua anggota DPRD Kota Banjarbaru rutin mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Untuk bulan November 2025, acara ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari per komisi (tanggal 14, 15, dan 25 November 2025). Kegiatan ini bertujuan, salah satunya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dewan.

Dalam agenda itu, Ketua Komisi III, Muhammad Syahrial menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Selasa (25/11/2025).

Dipaparkan Syahrial, perda termasuk dalam regulasi penataan kota ini penting untuk memastikan utilitas yang terpasang tak sekadar tertata rapi, tapi juga aman dan tidak mengganggu estetika.

Menurutnya, penataan utilitas -utamanya kabel listrik dan telekomunikasi- menjadi bagian dari pembangunan kota modern dan perlu dilakukan agar tidak semrawut di ruang publik. “Perda ini dasar hukumnya,” ujar Syahrial.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Banjarbaru Bahas Pelayanan Kependudukan 2025 Bersama Disdukcapil 

Dalam agenda yang sama -sosper-, Ketua Komisi I, Ririk Sumari memilih Perda Nomor 4/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Mensosialisasikan perda tentang stunting, menurut Ririk lantaran stunting masih menjadi isu penting yang perlu perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali kalangan masyarakat.

Dan sebagai anggota dewan, ia akan terus mendorong pemerintah daerah agar terus aktif turun ke lapangan, menemui dan melihat langsung kondisi masyarakat. Yang juga harus dilakukan pemerintah adalah, menyiapkan sarana pendukung.

Fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan sanitasi air bersih misalnya, menurut Ririk, menjadi adalah kewenangan sekaligus kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya untuk menyediakan.

BACA JUGA :  Perkara iPad DPRD Kota Banjarbaru Kembali Mencuat

Perda Nomor/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting juga disosialisasikan Anggota DPRD Nurkhalis Anshari pada 15 November 2025, di Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dikatakan Nurkhalis, upaya untuk menurunkan angka stunting tidak hanya diperlukan program yang tepat sasaran, tapi juga pengawasan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar bernilai manfaat dan dirasakan masyarakat.

Termasuk dalam fungsi kewenangan, lanjutnya, adalah pelaksanaan sosialisasi perda dilakukan jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang telah dibuat tak hanya menjadi dokumen hukum semata. “Tetapi akan hidup dalam bentuk aksi nyata,” ujarnya. (wahyu)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU