Link, Jakarta – Pemerintah memastikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan harga hingga akhir tahun 2026. Kabar baik ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menko Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. “Pemerintah dan Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Yang dimaksud adalah Pertalite dan Solar,” kata Airlangga.
Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM tidak akan mengalami kenaikan selama tidak melampaui 97 dolar AS per barel secara rata-rata hingga akhir tahun. “Mudah-mudahan kedepan akan ada hal positif dengan kondisi Timur Tengah,” ucapnya Menko Perekonomian.
Hal yang sama juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu pun memastikan Harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026, dengan asumsi harga minyak dunia berada di kisaran 100 dolar AS per barel.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah meningkatnya tensi geopolitik akibat konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz. “Kami siap tidak menaikkan (harga) sampai akhir tahun untuk BBM bersubsidi, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel sampai akhir tahun, sudah dihitung rata-rata,” tegas Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Namun, ia mengatakan tidak dapat memprediksi maupun memberikan jaminan terkait dinamika harga BBM non-subsidi, karena komoditas tersebut tidak termasuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi serta menghitung ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam menghadapi lonjakan harga minyak, baik pada level 80 dolar AS maupun 100 dolar AS per barel.
Menurutnya, anggaran subsidi energi masih mencukupi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga memiliki bantalan fiskal berupa dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp420 triliun, termasuk Rp200 triliun yang ditempatkan di perbankan.
Di sisi lain, pemerintah juga mengandalkan potensi tambahan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), seiring kenaikan harga komoditas global.
Purbaya menambahkan, pemerintah akan terus melakukan efisiensi belanja kementerian dan lembaga guna menjaga stabilitas fiskal. Pasalnya, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah beban subsidi hingga Rp6,8 triliun. Upaya tersebut dilakukan agar defisit APBN tetap terjaga di kisaran 2,92 persen tanpa harus mengandalkan dana SAL.
Antisipasi kenaikan harga tiket pesawat
Terkait upaya antisipasi kenaikan harga tiket pessawat, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui, pemerintah menghadapi tekanan dari kenaikan harga avtur global. Saat ini, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April sudah mencapai sekitar Rp23.551 per liter.
Kondisi ini berdampak langsung pada biaya operasional maskapai. Avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah agar harga tiket pesawat tetap terjangkau. “Salah satunya melalui penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller,” kata Menko Airlangga.
Sebelumnya, fuel surcharge hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeller. Meski demikian, pemerintah menahan kenaikan harga tiket agar tidak melonjak tinggi.Pemerintah memberikan keringanan perpajakan dunia usaha sektor penerbangan berupa bea masuk nol persen atas impor sparepart atau suku cadang pesawat terbang.
Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menyasar industri maintenance, repair and overhaul (MRO) agar lebih kompetitif di tengah tekanan biaya, terutama akibat lonjakan harga avtur. “Jadi suku cadang pesawat diberikan bea masuk nol persen, sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan,” kata Airlangga.
Menko Airlangga mengungkapkan, penerimaan negara dari bea masuk impor suku cadang pesawat pada tahun lalu mencapai sekitar Rp500 miliar. Dengan diberlakukannya insentif ini, potensi penerimaan tersebut diperkirakan akan hilang. Pemerintah meyakini stimulus ini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian.
Menurut Airlangga, aktivitas industri penerbangan justru diproyeksikan meningkat, termasuk kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja. “Kebijakan ini diperkirakan bisa memperkuat daya saing industri MRO, dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp700 juta per tahun,” ucapnya.
Selain itu, ia juga memperkirakan sektor ini dapat menyumbang hingga Rp1,49 miliar terhadap PDB dan membuka sedikitnya 1.000 lapangan kerja. Tak hanya itu, pemerintah turut menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama dua bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun.
Langkah tersebut ditempuh untuk meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur yang tercatat mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026, dipicu gejolak harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. “Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional, serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif dan berdaya tahan,” kata Menko Airlangga. (infopublik)



