Link, Martapura – DPRD Kabupaten Banjar merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir bupati pada Rabu (8/4/2026).
Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana tersebut, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta dua Perda tentang penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah untuk Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PTAM) Intan Banjar dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Dengan telah disahkannya tiga Raperda menjadi Perda, Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi instrumen penting dalam mendorong sistem transportasi daerah yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. Begitu juga dua Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PTAM Intan Banjar dan Perumda PBB dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat fundamental Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan, perluasan jaringan, serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, menurut Saidi Mansyur, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan air minum dan pengelolaan pasar daerah yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan apresiasi sehingga tiga Raperda dapat diselesaikan,” katanya.
Dengan disepakatinya tiga Raperda menjadi Perda, Pemkab Banjar menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada penguatan pelayanan publik, peningkatan kinerja BUMD, serta akselerasi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (znd/link)



