Link, Martapura – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengingatkan, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 bukan sekadar dokumen perencanaan strategis, tetapi harus diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Razak usai memimpin kegiatan ekspos finalisasi RIPS atau master plan pengelolaan sampah berkelanjutan di DPRD bersama Lembaga Teknologi Fakultas Teknik (LEMTEK) Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga para pengusaha pada Kamis (30/4/2026).
“Karena target nasional pada 2029, sampah 100 persen harus sudah terkelola dengan baik,” ujarnya.
Politisi Golkar Banjar ini juga memastikan, dalam implementasinya, DPRD Kabupaten Banjar akan terus melakukan pengawasan, mengingat hal tersebut merupakan amanah undang-undang dan peraturan daerah (Perda).
“Alhamdulillah, hari ini sudah difinalisasi dan difasilitasi tenaga ahli dari LEMTEK UI Jakarta,” ucapnya.

Di sisi lain, Dr. Eng. Astryd Viandila Dahlan selaku Ketua Tim Penyusun RIPS dari LEMTEK UI Jakarta menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“Jadi, kita susun untuk 20 tahun ke depan (2025–2045). Artinya, semuanya sudah termuat dalam dokumen RIPS ini,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian, Astryd juga mengakui sistem penanganan dan pengelolaan sampah masih berfokus pada sistem kumpul, angkut, buang, atau masih menerapkan paradigma lama.
“Makanya, RIPS ini kita susun dengan paradigma baru, sehingga masyarakat memilah sampah dari rumah, diperkuat dengan bank sampah dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Dampaknya, pengelolaan sampah di TPA berkurang dengan penggunaan teknologi pengelolaan sampah yang sesuai,” tutupnya. (znd/link)






