Link, Martapura – Memiliki peran strategis sebagai Auditor Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyebut Inspektorat kerap ‘menyembunyikan’ berkas hasil audit dan investigasi yang dapat menjadi dasar penyidikan serta penyelidikan tindak pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi saat menggelar Sosialisasi Antikorupsi di Aula Mini Barakat Lantai II, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026) kemarin.
Guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengawasan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan, dalam praktiknya, diduga Inspektorat kerap menyimpan berkas hasil audit dan investigasinya, bahkan hingga menyembunyikan keburukan pimpinan.
“Praktik ini telah terjadi di berbagai daerah, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Hasil audit inspektorat itu semuanya ditaruh di lemari,” ujar Nur Cahyadi.
Praktik Inspektorat menyembunyikan hasil temuannya tersebut, menurut Nur Cahyadi, diketahui saat KPK melakukan penyidikan di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa di beberapa kabupaten/kota.
Berdasarkan data penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024 hingga triwulan I 2025 yang mencapai 1.694 perkara, kasus gratifikasi dan suap menjadi modus paling dominan dengan total 1.064 kasus. Disusul pengadaan barang dan jasa (432 kasus), penyalahgunaan anggaran (57 kasus), pungutan atau pemerasan (44 kasus), perizinan (28 kasus), serta Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (64 kasus).
KPK juga mengidentifikasi tiga sektor utama yang rawan menjadi pintu masuk praktik korupsi, yakni gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan balas budi, suap yang dilakukan secara tertutup, serta pemerasan yang bersifat memaksa dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau merasa tidak sesuai, tolak. Jangan sampai loyalitas justru menjerumuskan ke penjara,” imbau Nur Cahyadi saat menekankan pentingnya integritas aparatur dalam menolak perintah ilegal.
Sebab, tambahnya, loyalitas yang keliru justru akan menyeret pejabat maupun pihak swasta ke dalam praktik korupsi.
“Terlebih sudah terdapat dua gubernur dan empat bupati di Kalimantan Selatan yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Pola ini menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang perlu segera dibenahi,” ungkapnya.
Menanggapi perihal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Banjar, Rakhmat Dhani, menilai Inspektorat perlu memperkuat peran pengawasan dan pendampingan.
“Inspektorat harus mampu menjadi konsultan yang memberi kepastian terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Ke depan akan dilakukan intervensi terhadap SKPD yang memiliki indeks SPI rendah,” pungkasnya.(znd/link)






