spot_img

Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar Kesal

Link, Martapura – Pansus PT BIM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, kesal dengan para oknum yang telah melakukan penjarahan di lahan Konsensi X PT BIM. Alasannya karena penjarahan yang dilakukan oleh oknum, telah merugikan Kabupaten Banjar

Ketua Pansus PT BIM, Saidan Pahmi mengatakan, sesuai dengan fakta di lapangan yang didapatkan mereka,  kerugian yang terjadi akibat penjarahan itu yakni terjadi kerusakan lingkungan sangat parah. Jelas pihaknya kesal melihat realita di lapangan.

“Dimana lobang-lobang bekas penjarahan di lahan tersebut tidak dilakukan reklamasi, inikan sangat membahayakan sekali. Melihat ini tentu saja kami kesal,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Banjar.

Tetapi lanjut Saidan pihaknya tidak dapat melakukan tindakan, karena konsensi eks PT BIM itu, izinnya sudah dicabut oleh Kementrian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.

“Makanya kami tidak bisa berbuat banyak, kecuali eks PT BIM itu Izinnya dikembalikan maka kami dapat bertindak sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Atas permasalahan yang ada sebut Saidan, dari pada eks  lahan PT BIM itu dilakukan penjarahan terus menerus, maka tim Pansus menginginkan pihak Kementerian ESDM kembali memberikan izinnya.

“Kami sudah lakukan upaya agar PT BIM, kembali diberikan izin,” sebutnya.

Adapun beberapa upaya yang sudah dilakukan mereka jelas Saidan, dari melakukan rapat dengan pemerintah daerah, lalu Dirut PT BIM itu sendiri. Kemudian peninjauan langsung kelapangan sudah dilakukannya.

Baca juga  Pansus PT BIM Tak Solid, Apa Kata Saidan?

Tidak hanya itu lanjut Saidan bahkan pemerintah daerah juga sudah melakukan sharing kepada pihak Kementrian ESDM, Agar izin tambangnya diberikan lagi.

“Tetapi hasil sharing itu, pihak ESDM mengatakan bahwa semuanya harus menunggu hasil proses hukum di pengadilan inkracht,” jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, lanjut Saidan, pihaknya beserta Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Banjar melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Niaga Kita Surabaya terkait tentang PT BIM.

“Dari hasil dialog mereka dengan Hakim Pengawas kala itu ada 5 kesimpulan yang kami dapat,” sebutnya.

Dari kesimpulan yang ada itu Beber Saidan, jika PT BIM itu tidak bisa dipertahankan, tim Pansus memberikan 6 rekomendasi   kepada pemerintah daerah agar eks PT BIM itu bisa kembali kepada daerah.

“Adapun beberapa rekomendasi yang kami sampaiakan tadi, pertama kami minta kepada pemerintah agar melibatkan masyarakat daerah dalam mengelola sumberdaya alam, kedua mengirimkan surat ke ESDM untuk mengalokasikan sejumlah koordinat lahan X PT BIM ke daerah, terutama yang belum di Zarah, ketiga menjaga aset eks PT BIM agar tidak di Jarah,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU