Link, Martapura – Sempat ditarik pasca diajukan usulan pembahasannya ke DPRD pada 1 Oktober 2025 lalu, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) kembali membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021–2041 pada Rabu (1/7/2026) pagi.
Bertempat di Lantai II Aula Barakat Martapura, Revisi Perda RTRW tersebut dibahas Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Anna Rosida Santi.
Rapat tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP, Yudi Riswandi. Fokus pembahasan Revisi Perda RTRW lebih kepada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III, Sekda Banjar H Yudi Andrea mengatakan forum tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Yudi Andrea, proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.
Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah agar segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target LP2B sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.
Tak hanya itu, Pemkab Banjar juga menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B.
Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Banjar. (znd/link)


