Link, Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menata pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) seiring meluasnya jaringan internet. Hal itu dilakukan untuk memastikan infrastruktur telekomunikasi tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Hingga Agustus 2026, tercatat sekitar 359,666 kilometer jaringan kabel internet milik 13 provider berizin memanfaatkan Rumija pada ruas jalan kabupaten.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, mengatakan pertumbuhan jaringan perlu diikuti tata kelola yang baik agar perluasan akses internet tetap memperhatikan keamanan pengguna jalan.
“Kalau jaringan provider bertambah, otomatis pemanfaatan Rumija juga bertambah. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Heri sebagaimana dilansir infopublik.id.
Perluasan jaringan internet mendukung berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha, komunikasi, hingga akses terhadap layanan pemerintahan dan informasi publik secara daring.
Bagi pelaku usaha, konektivitas internet juga dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk, berkomunikasi dengan pelanggan, menerima pesanan, serta melakukan transaksi secara digital.
Namun, bertambahnya jaringan perlu dibarengi dengan penataan karena kabel internet menggunakan ruang publik yang juga menjadi tempat masyarakat berkendara dan beraktivitas.
Pemkab Lumajang memastikan jaringan yang memanfaatkan Rumija mengikuti proses perizinan dan ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pendataan dan pemberian tanda identitas pada kabel milik provider yang telah berizin.
Identitas tersebut akan memudahkan pemerintah mengenali pemilik jaringan dan melakukan koordinasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.
“Kalau ada kabel yang menggantung atau pemasangannya mengganggu jalan dan pengendara, kami akan langsung berkoordinasi dengan provider agar dirapikan,” kata Heri.
Pemerintah daerah juga mendorong jaringan yang belum tercatat untuk mengikuti proses perizinan sehingga pengawasan terhadap infrastruktur telekomunikasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Selain mendukung konektivitas masyarakat, pemanfaatan Rumija oleh provider berizin memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga Agustus 2026, penerimaan retribusi pemanfaatan Rumija untuk jaringan utilitas mencapai Rp57.168.500. Angka tersebut telah melampaui target tahun berjalan sebesar Rp35,7 juta.
Realisasi tersebut juga meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp45.817.600.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2025, kabel internet berdiameter 0–4 inci dikenakan retribusi sebesar Rp150 per meter per tahun.
Ke depan, Pemkab Lumajang merencanakan penertiban jaringan kabel internet yang belum memiliki izin melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi penyelenggara jaringan sekaligus memastikan perluasan konektivitas digital berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.







