spot_img

PLT BNN Banjarbaru Sebut Temuan Bong Di Lapas Hal Biasa

Link, Banjarbaru – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru kembali tanggapi dugaan temuan Bong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pada saat razia Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Informasi ditemukannya benda yang diduga bong untuk sarana menikmati narkoba jenis sabu-sabut di LP Narkota beberara waktu lalu, sempat menimbulkan tanda tanya. Nah, berkaitan dengan itu PLT Kepala BNN Iskandar Adam, membenarkan adanya temuan Bong didalam lapas tersebut.

“Tetapi Bong yang kami temukan kelihatannya sudah lama karena bong itu didalamnya ada jamur, dan tidak ada airnya lagi,” akunya.

Dijelaskannya kalau bong itu baru satu hari dua hari maka ada isi airnya, sementara ini tidak ada.

“Artinya itu bong lama yang disimpan, mungkin sebagai kenangan-kenangan,” bebernya.

Tapi aku Iskandar, untuk permasalahan ini, sebenarnya masih mending kalau dibandingkan di daerah lain, karena temuan di lapas provinsi lain lebih ngeri.

“Salah satunya seperti di Tanggerang,  kalau disana temuannya langsung  fabrik didalam lapasanya, artinya masih sangat kecil kalau disini hanya temuan bong,” akunya.

Baca juga  Cabang Kelima, Public Gold Indonesia Hadir di Banjarbaru 

Sebenarnya jelas Iskandar permasalahan Yang ada memang sulit dihilangkan, apalagi penyebaran narkoba, karena semuanya sudah tersistem, dari mulai Penyelidikan, Kejaksaan, Pengadilan, Rehabilitasi, dan Lapas itu semua sudah keterkaitan.

“Itu semua sistem disana ada ekonomi, politik, sosial, kalau ada masih itu, maka masih sulit untuk di berantas,” jelasnya.

Namun tambah Iskandar, jika seadainya pada saat razia ternyata ditemukan barang bukti yang memang banar-benar narkotika dan alat lainnya maka petugas akan dikenakan sangsi berat.

“Misalnya jika dalam lapas ditemukan Hp padahal secara aturan sudah tidak dibolehkan napi membawa hp, nah itu penjaganya akan dikenakan sangsi yang berkaitan dengan kedisiplinan, itu baru hp, apalagi kalau ada sabu itu berat lagi sanksinya yang jaga, karena dalam aturan UUD, bermupakatan jahat terhadap penlahgunaan narkotika,” sebutnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU