Minggu, Juni 1, 2025
BerandaHeadlineAKD DPRD Banjarbaru Periode 2024-2029 Telah Ditetapkan

AKD DPRD Banjarbaru Periode 2024-2029 Telah Ditetapkan

Link, Banjarbaru- Usai dilantik pada Senin (28/10/2024), Gusti Riski Sukma Iskandar Putera Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru Periode 2024-2029 langsung mengagendakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penetapan AKD periode 2024 – 2029 tersebut dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Rabu (30/10/2024) siang. Dihadiri langsung oleh Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Dra. Nurliani, M.Ap dan jajaran.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Banjarbaru, Ia memaparkan bahwa penetapan AKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 31 ayat (1),(5) dan (6).

Usai penyampaian susunan AKD oleh Sekretaris Dewan, Pjs. Wali Kota menyampaikan langsung dalam sambutannya untuk menjaga sinergitas antar anggota dewan maupun dengan pemerintah kota untuk kepentingan rakyat dan daerah.

BACA JUGA :  Tegas, Ketua DPRD Banjarbaru Minta Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Renang Idaman Tahap Pertama Dituntaskan

“saya harapkan AKD Dewan Kota Banjarbaru mampu membangun sinergisitas yang harmonis baik dilingkup legislatif sendiri maupun antar eksekutif dan legislatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah kita,” jelas beliau.

Dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru yang meliputi: Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan, dapat berfungsi secara optimal sebagai pendongkrak kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru dan kemajuan daerah. (wahyu)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER