Link, Martapura – Untuk kedua kalinya Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana dibebas tugaskan atau nonjob.
Kabar telah dibebas tugaskan Dian Marliana sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon pada Selasa (14/1/2025).
“Ya, sejak hari ini Ibu Dina Marliana sudah ditarik ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dengan telah dibebas tugaskan Dian Marliana. Politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini pun memberikan apresiasi atas sikap tegas Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
“Bupati Kabupaten Banjar ternyata sudah melihat dan mengetahui situasi dan keadaan yang terjadi di internal Dinsos yang selama ini menimbulkan kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan ketakutan bagi ASN dan tenaga honorer. Saya sebagai unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Banjar tentunya memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas sikap tegas dan kebijakan dari Bupati,” ucapnya.
Irwan Bora juga berharap, dengan telah dibebas tugaskannya Dian Marliana, para ASN, tenaga honorer, serta Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Seksi (Kasi) di internal Dinsos dapat kembali bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan permasalahan yang terjadi hingga berlarut-larut di internal Dinsos tidak mempengaruhi kinerja kawan-kawan ASN dan honorer kedepannya. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap maksimal,” harapnya.
Perlu diketahui, sebelum Dian Marliana kembali dibebas tugaskan. Komisi I DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BKPSDM Kabupaten Banjar dan dihadiri sekitar 10 orang pegawai Dinsos.
Hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar merekomendasikan agar Dian Marliana dimutasi dari jabatannya, dan membebaskan tugas Dian Marliana sembari menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persetujuan proses mutasi. (zainuddin/BBAM)