spot_img

Akhmad Fydayeen Pjs Bupati Banjar

Link, Martapura – Teka-teki Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar untuk menggantikan Saidi Mansur yang wajib cuti sebagai syarat mengikuti Pilkada Kabupaten Banjar 2024, terjawab sudah. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Fydayeen telah ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar, Senin (23/9/2024).

Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3808 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota Pada Provinsi Kalimantan Selatan.

Tertulis, Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024, dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, dalam lampiran tersebut selain  nama Akhmad Fydayeen juga disebutkan Pjs lainnya, diantaranya Taufik Hidayat sebagai Pjs Bupati Balangan, H Faried Fakhmansyah sebagai Pjs Bupati Hulu Sungai Tengah, dan Dra Nurliani Pjs Wali Kota Banjarbaru.

Baca juga  Raperda Penambahan Penyertaan Modal PTAM Disampaikan Bupati

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar M Hilman. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat tembusan Pjs tersebut di sekretariat.

“Ya, kami sudah menerima surat tembusan tersebut, dan besok ada undangan pelantikan Pjs di Gedung Idham Chalid perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru,” sebut Sekda Banjar.

Sekadar diketahui, sebagian besar bupati se Kalimantan Selatan  saat ini telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Hal itu dilakukan sebagai konsekuensi maju mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU