Link, Banjarbaru – Aktivitas Galian C di wilayah Kota Banjarbaru yang notabene dilarang, nyatanya sampai saat ini masih terus berlangsung. Ironisnya sebagian aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut, berada tak jauh dan satu kawasan dengan perkantoran gubernur yang didalamnya ada juga Kantor Polda Kalsel.
Begitulah realitanya, aktivitas tambang galian C dan pasir di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru terus berlangsung meski melanggar aturan tata ruang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan, wilayah Banjarbaru tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang galian C.
Kepala Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Gayatrie Agustina Fitriasari, menyatakan bahwa dalam tata ruang Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan (dilarang) adanya tambang.
“Banjarbaru dalam tata ruangnya tidak mengizinkan adanya pertambangan,” jelas Gayatrie, seperti dilansir Headline9, Senin 23 September 2024.
Proses perizinan tambang, lanjutnya, dilakukan melalui sistem perizinan terpadu dan akan mendapatkan rekomendasi jika syarat lengkap serta tata ruang mengizinkan. Namun, Banjarbaru tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga ESDM tidak akan mengeluarkan rekomendasi teknis bagi penambangan di wilayah itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni, juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah Banjarbaru dilarang.
Sekadar informasi, aktivitas Galian C masih marak di wilayah Kecamatan Cempaka. Diantaranya di Bukit Lentera dan Gunung Kupang. (spy)