10.4 C
New York
Jumat, Oktober 18, 2024

Buy now

spot_img

APK Bertebaran di Sekumpul, Bawaslu Tunggu Kepastian Haul

Link, Martapura –Pelaksanaan Haul ke-19 Syekh Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani tinggal menunggu kepastian waktunya. Namun atribut Alat Peraga Kampanye (APK) dari oknum caleg, calon anggota DPD dan parpol masih berhamburan di sekitaran kawasan Sekumpul.

Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar kembali menggelar pertemuan. Tujuannya untuk memantapkan kegiatan haul ulama kharismatik yang masyhur disapa Abah Guru Sekumpul agar steril dari APK Parpol dihadiri beberapa stakeholder terkait.

“Dalam pertemuan hari ini kita lebih banyak sharing saja, untuk memastikan agenda haul Abah Guru Sekumpul dapat berlangsung aman, dan tertib dari APK Parpol guna menjaga kekhusyuan para jemaah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha pada, Senin (8/1/2024).

Ia juga memastikan, dalam pertemuan tersebut, perihal yang dibicarakan masih bersifat umum, dan masih belum menjatuhkan keputusan terkait soal APK dari Parpol peserta Pemilu.

“Kita lebih banyak menyerap aspirasi dan berkaca dari pengalaman kegiatan haul yang beririsan dengan Pileg 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Jadi, pembahasan masih secara umum, belum spesifik,” akunya.

Baca juga  Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Tidak Sah, Kok BIsa?

Tak terkecuali terkait zona terluar yang harus steril dari APK pun, lanjut Hafizh Ridha masih belum ditemukan.

“Kalau berkaca dari pelaksanaan haul di 2019 lalu sebagaimana data dan informasi yang kami terima, radiusnya hingga 4 Kilometer – 5 Kilometer dari titik nol atau tempat pusat kegiatan pelaksanaan Haul Abah Guru Sekumpul. Kita masih belum tahu, apakah menerapkan hal serupa atau dilakukan perubahan,” ucapnya.

Guna memantapkan perihal tersebut, papar Hafizh Ridha didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Safrin Noor, tentunya harus kembali dilakukan pertemuan antarpihak terkait.

“Kita juga masih menunggu informasi dari Posko Induk Sekumpul terakait waktu pelaksanaannya, apakah pada 14 Januari atau 21 Januari, atau mungkin direntang waktu 14 – 21 Januari 2024. Hal ini harus kita pastikan dahulu sebagai dasar hukum kita untuk melaksanakan kegiatan,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU