Link, Martapura – Layanan kesehatan sementara Puskesmas Martapura 2, yang menggunakan ruko tiga lantai di samping ruas Jalan Veteran. Dinilai tidak layak, oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, yang akrab disapa Antung Aman saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) perdana Komisi IV ke bangunan ruko tiga lantai yang dijadikan pusat layanan sementara pasca bangunan gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura mengalami keretakan dan harus dikosongkan pada 19 Juli 2023 lalu.
“Berdasarkan hasil peninjauan Komisi IV, bangunan ruko tiga lantai tersebut sangat tidak layak difungsikan sebagai Puskesmas sementara. Terlebih, para pegawainya tidak memiliki ruangan dan terpaksa hanya duduk lesehan,” ujarnya usai melakukan Sidak pada, Jumat (1/12/2023) sekitar 9.00 Wita.
Ditanya apakah layanan kesehatan UPT Puskesmas Martapura 2 di samping ruas jalan Veteran harus kembali dipindahkan ke tempat lain yang lebih layak?
Politisi Senior Golkar ini menjelaskan, tentu proses pemindahan harus berdasarkan anggaran.
“Bangun ruko tiga lantai ini saja biaya per tahunnya sebesar Rp150 Juta, karena biaya sewa satu toko pertahun Rp 50 Juta. Karena itu, kedatangan kami kemari untuk menanyakan langsung kepada Kepala UPT Puskesmas. Namun yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” katanya.
Usai meninjau bangunan layanan sementara UPT Puskesmas Martapura 2. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar juga melakukan peninjauan di gedung UPT Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman yang berhenti dioperasikan karena mengalami keretakan.
“Kalau kami lihat, bangunan Puskesmas Martapura 2 ini tidak dapat difungsikan. Terlebih berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, Dinas PUPRP sudah memberikan keterangan bahwa bangunan tersebut memang tidak layak difungsikan. Kalau memang tidak layak, mau direlokasi kemana?” katanya.
Atas dasar tersebutlah, Komisi IV DPRD dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah instansi terkait, baik Dinas Kesehatan (Dinkes), PUPRP Kabupaten Banjar, serta Kepala UPT Puskesmas Martapura 2 untuk minta kejelasan dan langka apa yang akan diambil kedepannya.
“Kalau ditelusuri, sepertinya kesalahan ada di perencanaan awal. Dengan kontur tanah lembek, tanah rawa, harusnya perencanaan lebih matang. Karena itu, kita akan minta keterangan instansi terkait seperti apa langkah kedepannya. Apakah bangunan Puskesmas yang retak ini dibiarkan begitu saja atau mau dijadikan apa? Karena ini aset negara,” ucapnya.
Jika tetap dibiarkan tanpa adanya upaya lainnya, tambah Antung Aman. Dikhawatirkan bangunan tersebut akan menjadi rumah hantu. (zainudin/BBAM)