Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineBappedalitbang Siap Sosiliasikan Garis Besar Raperda RPJPD ke Parpol

Bappedalitbang Siap Sosiliasikan Garis Besar Raperda RPJPD ke Parpol

Link, Martapura  – Opsi yang disarankan KPU Kabupaten Banjar agar garis besar isi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, direspon positif Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.

“Kami siap menyampaikan garis besar isi RPJPD 2025-2045 ke Parpol peserta Pemilu sebagaimana keinginan KPU Kabupaten Banjar guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang,” ujar Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq, kepada sejumlah pewarta, Senin 12 Agustus 2024.

Namun demikian, Nasrullah mengingatkan jika berbicara RPJPD berarti kita bicara Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan produk dari eksekutif dan legislatif.

Paling tidak, lanjut Nashrullah, apa yang disampaikan ke Parpol peserta Pemilu merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait Raperda RPJPD tersebut.

“Kalau memang Pemkab Banjar diminta untuk memberikan penyampaian terkait RPJPD, jalan tengahnya, mungkin yang kami sampaikan terkait rancangan akhir RPJPD. Artinya dokumen yang disampaikan sudah kita sampaikan ke DPRD,” katanya.

Baca juga  Pencanangan Gerakan Aksi Bergizi Dilakukan di SMPN 5 Desa Labuan Batu 

Mengingat, tambah Nashrullah, sosialisasi Raperda RPJPD dapat disampaikan jika sudah legal formal.

“Kami menamakannya bukan kegiatan sosialisasi, tapi penyampaian rancangan akhir. Tentunya kita juga akan minta arahan dari Pemprov Kalsel. Harapan kita Raperda tetap dapat dirampungkan akhir Agustus 2024,” ucapnya.

Permintaan KPU agar Pemkab Banjar menyampaikan garis besar isi Raperda RPJPD 2025-2045 ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tersebut bukan tanpa alasan.

Mengingat, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4. Selain dokumen lainnya, bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar harus menyertakan dokumen naskah visi, misi, dan program kerja sesuai dengan RPJPD saat pendaftaran pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER