Link,Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 197 Ton barang bukti dari 38.934 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hal ini merupakan langkah tegas Bareskrim Polri terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan dari puluhan ribu kasus tersebut terdapat 51.763 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk anggota Polri sendiri.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” kata Syahar Diantono dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, Syahar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto pada Asta Cita poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba. Ia juga menegaskan Bareskrim Polri terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.
“Polri konsisten menjalankan arahan Presiden, dan kami akan terus bekerja sama lintas sektor untuk menuntaskan ini. Dukungan masyarakat dan media sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan narkoba, karena ini musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” kata Syahar menutup.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sementara itu, 157 tersangka lainnya adalah warga negara asing, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.
“Selain menindak jaringan narkotika, kami juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka,” kata Eko.
Ia juga menyampaikan bahwa Bareskrim Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban narkotika. Adapun total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari Ganja 184,64 ton, Sabu: 6,95 ton, Ekstasi: 1.458.078 butir, Tembakau gorila: 1,87 ton Kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan
“Beberapa kasus besar juga diungkap oleh jajaran Bareskrim Polri. Di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh yang menghasilkan 180 ton ganja basah, serta penemuan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di Bekasi,” ucap Eko.

