spot_img

Bawaslu Mulai Rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan

Link, Martapura – Menatap pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mulai membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kecamatan Pemilu Serentak 2024.

Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Jalan Taisir, Kecamatan Martapura, masyarakat antusias mendaftarkan diri dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Rekrutmen tersebut dilaksanakan mulai 21 September 2022 kemarin.

“Penerimaan calon panwaslu kecamatan di Pemilu tahun ini lebih antusias dibandingkan tahun Pemilu sebelumnya,” ungkap Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Banjar, Ideham Khalik kepada Linkalimantan.com.

Indikasinya sebut Ideham, dihari pertama dibukanya pendaftaran, masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu kecamatan sudah sebanyak 31 orang hingga sore hari.

“Sebelum dibukanya pendaftaran, kami sudah melakukan sosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, ingga melalui media sosial,” ujarnya.

Kasek Bawaslu Kabupaten Banjar yang kerap disapa Khalik ini melanjutkan, para calon terpilih nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan dimasing-masing kecamatan.

“Dari total 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar, sebanyak enam orang calon anggota panwaslu kecamatan yang terpilih nantinya akan ditempatkan di setiap kecamatan,” sebutnya.

Dengan rincian paparnya lebih jauh,  tiga orang terpilih sebagai Panwascam, dan tiga orang lainnya sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu ada yang berhenti atau meninggal dunia.

Baca juga  Kasus Perjadin DPRD Banjar Naik Kepenyelidikan

Tak hanya itu, ia pun menambahkan, pada pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, setiap kecamatan harus ada keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Jika jumlah minimal keterwakilan perempuan tidak terpenuhi pada pendaftaran. Maka, jadwal pendaftaran akan diperpanjang,” ucapnya.

Sedangkan untuk syarat pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, papar Khalik, harus berdomisili di Kabupaten Banjar, usia minimal 25 tahun, dan lulusan SLTA/Sederajat, dan tidak pernah terpidana penjara, serta tidak jadi pengurus partai politik (Parpol) atau tim suksesnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir

“Agenda selanjutnya, yakni pada 28 – 30 September 2022 akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota, dan hasilnya akan diumumkan pada 12 Oktober. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 12-18 Oktober 2022,” bebernya.

Selanjutnya akan memasuki tahapan tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan pada 14-16 Oktober, dan hasilnya akan di umumkan pada 17 Oktober 2022, kemudian dilakukan pelantikan serta pembekalan yang dijadwalkan pada 26 – 28 Oktober 2022.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU