Link, Jakarta – Pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, bisa dipenjara ataupun denda. Terutama, bagi mereka yang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada. Demikian salah satu materi yang termuat dalam putusan MK.
Terhadap putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menyurati TNI dan Polri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 berisi hukuman denda penjara bagi TNI-Polri yang tidak netral selama Pilkada 2024.
“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri. Terkait putusan MK,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai menghadiri acara kampanye Pilkada Damai 2024, di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Mengutip laman RRI, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, Kamis (14/11/2024). MK memasukkan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI/Polri’ ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”. (spy)