spot_img

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran di Kirab Pemilu 2024 KPU Banjar

Link, Martapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar nyatakan tidak menemukan adanya peristiwa dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU.

Bawaslu Kabupaten Banjar resmi menghentikan penelusuran kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada, 6 September 2023 lalu.

Informasi penghentian penelusuran tersebut diterima Linkalimantan.com melalui file selebaran press release yang dibagikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha melalui pesan singkat via WhatsApp pada, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 20.20 Wita.

Dalam press release yang diterbitkan, dituliskan Bawaslu telah melakukan penelusuran dugaan gratifikasi kegiatan Kirab Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5/2022, tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dapat melakukan penelusuran informasi awal atas adanya dugaan pelanggaran serta menentukan ada tidaknya unsur jenis pelanggaran.

Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar telah menyatakan  menyatakan tidak menemukan adanya peristiwa dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU.

Baca juga  Masyarakat Sibuk Haul, Anggota DPRD Banjar Pilih Perjadin

Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan bahwa tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU.

Kendati telah menyatakan secara resmi menghentikan proses penelusuran. Namun, dalam surat tersebut Bawaslu tidak mencantumkan daftar barang dan daftar nama vendor yang memberikan sejumlah barang untuk dijadikan hadiah dan diberikan ke peserta Kirab Pemilu 2024 dari kabupaten/kota yang berhadir, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seperti diketahui, banjir hadiah yang diduga gratifikasi di kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar telah membentuk Tim Penelusuran untuk memproses dugaan gratifikasi tersebut.

Bawaslu Banjar memastikan melakukan penelusuran terhadap kasus KPU Kabupaten Banjar, yang diduga menerima gratifikasi saat kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 6 September 2023 lalu. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU